Sabtu, 29 Agustus 2015

Pidato Ketua DPR RI Pada Rapat Paripurna DPR RI Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-70 DPR RI dan Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2014–2015. Jumat, 28 Agustus 2015.

Jakarta, Siep-Asso.News---Pidato Ketua DPR RI Pada Rapat Paripurna DPR RI Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-70 DPR RI dan Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2014–2015. Jumat, 28 Agustus 2015. Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Salam Sejahtera bagi kita semua. 






Yang kami hormati,
•Saudara Ketua dan Wakil-wakil Ketua MPR RI,
•Saudara Ketua, Wakil-wakil Ketua, dan Anggota DPD RI,
•Saudara Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPR RI,
•Bapak Akbar Tanjung Ketua DPR RI Periode 1999-2004
•Bapak Agung Laksono Wakil Ketua DPR RI Periode 2004-2009
•Sekretaris Jenderal MPR, DPR, dan DPD RI beserta jajarannya,
•Para Mantan Sekretaris Jenderal DPR,
•Para Undangan dan hadirin yang kami muliakan.


Alhamdulillahirobbil’alamin, puji dan syukur kita persembahkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada siang hari ini kita dapat hadir pada Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2014–2015.

Penyampaian laporan kinerja ini merupakan tugas Pimpinan DPR seperti telah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Tata Tertib DPR juga mengatur bahwa laporan kinerja ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.

Sidang Dewan yang Terhormat,
Pada tanggal 29 Agustus 2015, DPR dan MPR merayakan ulang tahun yang sama, tepat berulang tahun ke-70. Untuk itu, saya ingin mengajak Anggota DPR dan para hadirin sekalian untuk sejenak mengingat kembali sejarah perjalanan Parlemen RI sejak kelahirannya di tahun 1945.


Masa awal kemerdekaan di tahun 1945-1950 dengan KNIP menjadi awal pembentukan DPR. DPR Republik Indonesia Serikat dalam waktu kurang dari satu tahun, yaitu 15 Februari 1950 sampai dengan 16 Agusuts 1950 menjadi DPR Periode Kedua. Dilanjutkan dengan DPR Sementara, DPR hasil Pemilu Pertama, serta DPR setelah Dekrit Presiden di tahun 1959. Kemudian kita memiliki DPR GR masa bakti 26 Juni 1960 – 15 November 1965, dan DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) masa bakti 1965–1966.

Seiring dengan perubahan pemerintahan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto, terbentuk DPR GR Orde Baru yang menjadi DPR Periode Kedelapan dalam perjalanan sejarah DPR. Di masa pemerintahan Orde Baru dari tahun 1971 sampai tahun 1997, dihasilkan DPR periode sebagai berikut: DPR hasil Pemilu 1971; DPR hasil Pemilu 1977; DPR hasil Pemilu 1982; DPR hasil Pemilu 1987; DPR hasil Pemilu 1992; sampai DPR hasil Pemilu 1997.

Era reformasi yang diawali dengan peristiwa penggantian Presiden pada tahun 1998, melahirkan era keterbukaan yang dikehendaki rakyat seperti tercermin dari hasil pemilu legislatif tahun 1999. Sejak saat itu, pemilu legislatif menghasilkan DPR Periode 1999–2004; DPR Periode 2004–2009; DPR Periode 2009–2014; dan DPR Periode 2014–2019.

DPR RI Periode 2014-2019 adalah DPR yang ke-18. Dalam periode yang kita jalani saat ini, proses demokratisasi makin berkembang. Keterbukaan dan kebebasan berpendapat memungkinkan masyarakat menyampaikan kritik secara terbuka. Akses informasi mengenai parlemen semakin luas sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada satu hari pun tanpa pemberitaan mengenai DPR, baik berita positif maupun negatif.

Sidang Dewan yang Terhormat,
Sudah satu Tahun Sidang, DPR RI Periode 2014–2019 menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk selanjutnya, setiap akhir Tahun Sidang DPR RI akan menyampaikan laporan kinerja tahunannya. Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 DPR RI kali ini, DPR akan menyampaikan Laporan Kinerja Tahun Pertama, yang berisikan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu Tahun Sidang 2014-2015, yakni sejak dilantik tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan 13 Agustus 2015.


Pada awal pelaksanaan tugasnya, DPR membentuk fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan. Meskipun terdapat perdebatan yang cukup alot pada awal pembentukannya, namun pada tahap selanjutnya diperoleh kesepakatan yang saling menghargai satu sama lain, sehingga kepemimpinan di seluruh alat kelengkapan Dewan dapat diakomodasi.

Tidak mudah bagi DPR baru menyambung jembatan pengertian akibat munculnya dua blok aspirasi hasil dari pemilihan presiden secara langsung dan terbelah sejak awal. Tetapi dengan kedewasaan bersama, akhirnya kita semua dapat mengelola transisi yang luar biasa, bersatu, dan bersama membangun demokrasi dalam sinergi dan kekompakan.

Tahap berikutnya yang dilakukan DPR adalah menyiapkan berbagai program yang terkait dengan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi DPR adalah kelanjutan dari pelaksanaan tugas 70 tahun yang telah berjalan dan pasca-amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945. DPR telah diperkuat oleh konstitusi sejalan dengan penguatan sistem checks and balances dan prinsip demokrasi kita.

Sebelum Amandemen, peran DPR tunduk pada prinsip “concentration of power upon the president”. Pasca-Amandemen, DPR diperkuat sehingga trias politica menjadi lebih seimbang. Ini semua tentunya akan mengharuskan perubahan mendasar. Guna menyongsong perubahan tersebut, setelah 70 tahun, DPR mencanangkan modernisasi agar lebih adaptif, profesional, dan tumbuh.

Sidang Dewan yang Terhormat,
DPR diberi amanat sebagai kuasa pembuat undang-undang sesuai Pasal 20 UUD 1945. Tetapi, kita juga tahu bahwa peran presiden dalam pembuatan undang-undang masih dominan.
Oleh karena itu, perlu diingatkan kembali bahwa penyelesaian pembahasan RUU tidak semata-mata menjadi tanggung jawab DPR saja atau pemerintah saja. Harus ada komitmen di antara kedua lembaga tersebut dalam penyelesaian pembahasan RUU. DPR periode ini tetap berkomitmen bahwa jika pemerintah solid dalam legislasi, DPR pun dapat mempercepat program legislasi nasional.


Sidang Dewan yang Terhormat,
Sesuai konstitusi, kewenangan DPR adalah untuk menetapkan atau menyetujui anggaran negara. Pada tahun sidang 2014–2015, DPR telah melakukan fungsi anggaran antara lain pembahasan dan persetujuan terhadap RUU APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015, pembahasan dan persetujuan mengenai pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2016, serta membahas Laporan Semester I (satu) dan Prognosis Semester II (dua) Tahun Anggaran 2015. DPR juga telah berhasil mempermudah perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga yang bertujuan untuk mempercepat penyerapan APBN Tahun Anggaran 2015.


Dalam era keterbukaan, tentu masyarakat lebih ingin tahu kinerja dari wakil rakyat pilihannya di DPR. Transparansi, kemudahan dan kecepatan untuk mendapat informasi sangat diinginkan oleh masyarakat. Untuk memenuhi harapan masyarakat tersebut, melalui Badan Anggaran, Dewan berupaya melakukan perbaikan dengan membuat rapat-rapat di Badan Anggaran bersifat terbuka, sehingga memudahkan masyarakat untuk memantau kinerja Dewan dalam memperjuangkan aspirasi mereka. Dan kesepakatan hasil rapat di Badan Anggaran tersebut, saat ini sudah dapat diakses melalui website Dewan (www.dpr.go.id).

Sidang Dewan yang Terhormat,
Adapun pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan DPR melalui rapat-rapat, selain juga kunjungan kerja, pembentukan Tim dan Panja, pemberian pertimbangan dan persetujuan atas usulan pengangkatan pejabat publik.


Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR RI sesuai konstitusi juga dilakukan melalui keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan pejabat publik, yang dilakukan dengan mengedepankan kompetensi profesionalisme para calon yang diusulkan, selain juga pertimbangan politis dengan mengacu pada aspirasi yang berkembang. Proses seleksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dengan mengumumkan nama-nama calon pejabat publik melalui media massa untuk memperoleh tanggapan publik.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan ini, DPR merasakan bahwa tindak lanjut dari kegiatan pengawasan belum memberikan hasil yang maksimal. Untuk itu perlu ditetapkan kerangka kerja yang jelas sebagai tindak lanjut hasil kegiatan pengawasan. Dengan perbaikan-perbaikan ini diharapkan pelaksanaan pengawasan dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Karena DPR adalah lembaga pengawasan tertinggi dan dipilih oleh rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Sidang Dewan yang Terhormat,
Sekarang, DPR juga memiliki peran diplomasi untuk mendukung politik luar negeri pemerintah yang dilakukan melalui aktivitas diplomasi parlemen. Hal ini tidak lain sebagai kelanjutan dari prinsip parliamentary diplomacy yang telah lama kita anut melalui konvensi IPU atau Interparliamentary Union.


Dalam kerangka bilateral, pada Tahun Sidang 2014–2015, DPR telah melakukan pertemuan dengan sejumlah duta besar dan tamu parlemen negara sahabat yang berkunjung ke DPR. 
Diplomasi parlemen yang bersifat bilateral juga dilakukan oleh DPR melalui kunjungan ke parlemen negara-negara sahabat. Untuk kepentingan diplomasi parlemen yang bersifat bilateral, BKSAP DPR RI telah memperbaharui dan membentuk Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI dengan Parlemen negara-negara sahabat.

Kegiatan diplomasi parlemen sudah tentu juga dilakukan DPR melalui forum-forum antarparlemen, baik regional maupun internasional, seperti AIPA, APA, APPF, PUIC, dan IPU. DPR juga telah menjadi tuan rumah pertemuan Parliamentary Event on Millennium Development Goals Acceleration pada bulan November 2014, dan Konferensi Parlemen dalam rangka Peringatan ke-60 Tahun Konferensi Asia-Afrika pada bulan April 2015.

Sidang Dewan yang Terhormat, 
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang MD3 juga telah dinyatakan bahwa pelaksanaan fungsi-fungsi DPR dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Untuk mengimplementasikan tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di atas, maka DPR RI membentuk Tim Mekanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau UP2DP merupakan Hak Anggota DPR sesuai dengan Undang-Undang tentang MD3.


Dalam studi di banyak negara, pembangunan melalui dana aspirasi disimpulkan lebih banyak menganut prinsip kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Itulah dasar DPR mengajukan dana aspirasi ini kepada Pemerintahan Jokowi–JK. Perlu digarisbawahi sebagai bagian dari kinerja DPR bahwa DPR perlu mendorong model pembiayaan pembangunan yang lebih aspiratif. Hal ini tampak dari meningkatnya transfer dana ke daerah dan transfer dana ke desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sidang Dewan yang Terhormat,
DPR tetap berkomitmen meningkatkan kecepatan dalam memberikan tanggapan atas surat pengaduan dan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan. Aspirasi dan pengaduan masyarakat dapat disampaikan ke DPR melalui tiga cara, yaitu secara online dan pesan singkat atau SMS, melalui surat, atau datang langsung ke DPR. Salah satu bentuk komitmen DPR dalam hal ini adalah dengan meresmikan Ruang Layanan Terpadu Pengaduan Masyarakat pada pertengahan Juni 2015. Keberadaan layanan ini diharapkan dapat mendukung rencana DPR untuk mewujudkan parlemen modern.


Sidang Dewan yang Terhormat,
Dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR yang terus menunjukkan konsistensi dan peningkatan serta perbaikan kinerja dari waktu ke waktu yang membanggakan. Di bidang penataan dan penguatan organisasi telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Tindak lanjut dari Perpres tersebut adalah adanya pemilahan dukungan kesekretariatan yang bersifat teknis administratif dan dukungan badan yang bersifat fungsional keahlian.


Kita juga berterima kasih kepada Presiden karena dalam pidato di depan Sidang MPR 14 Agustus 2015 lalu, Presiden telah mengapresiasi kinerja DPR menuju kepada parlemen yang modern.
Sidang Dewan yang Terhormat,
Makna 70 tahun bagi DPR adalah jatuh bangun menuju sistem parlemen yang demokratis. Sukses DPR dalam perjalanan selama 17 tahun yang lalu sejak era reformasi adalah langkah awal penguatan demokrasi. Maka 17 tahun masa uji demokrasi harus terus terjaga. Jangan sampai kemunduran demokrasi yang terjadi di masa lalu terulang kembali. Dan kita meyakini bahwa sejarah itu tidak akan muncul kembali jika DPR sebagai tulang punggung demokrasi dijaga dan ditumbuhkan serta dikuatkan kapasitas dan fungsinya, sehingga aspirasi rakyat Indonesia memiliki kanalisasi secara permanen.

Keyakinan inilah yang meneguhkan pendirian pimpinan DPR untuk melanjutkan upaya pengembangan dan penguatan DPR sebagai kekuatan utama dalam kamar legislatif kita. Semoga kita semua memiliki keyakinan yang sama dan dapat melangkah ke depan dengan lebih mantap.
Sidang Dewan yang Terhormat,
Demikian pidato Peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 DPR RI dan Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2014–2015. Bersama ini, kami juga menyertakan Ringkasan Laporan Kinerja DPR Tahun Sidang 2014-2015 dan Buku Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2014-2015.


Setelah ini kita akan menyaksikan bersama tayangan video 70 Tahun DPR RI menuju DPR Modern. Atas nama Pimpinan DPR, kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang erat selama hampir satu tahun ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita sekalian. Amin.

Dirgahayu Republik Indonesia
Dirgahayu DPR RI

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Jakarta, 28 Agustus 2015
Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia

Drs. SETYA NOVANTO, Ak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar