Jumat, 07 Agustus 2015

Demokrat marah, pasal penghinaan presiden disebut produk SBY.

 Jumat, 7 Agustus 2015 13:23 (Noky Siep).


Siep-Asso Satu Hati.com. -Jakarta- Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Boyke Novrizon membantah pernyataan Tim Komunikasi Presiden Joko Widodo, Teten Masduki yang menyebut jika pasal penghinaan presiden dalam revisi KUHP sudah ada sejak masa pemerintahan SBY. "Ingat ucapan seorang presiden bisa berdampak luas jika kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusi," tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya sebelum bicara di media harus dikaji dulu secara baik. "Jangan cari popularitas dengan mengkambinghitamkan orang lain," jelasnya.


Boyke menjelaskan pengusulan pasal pada periode tertentu memang didasari pada keinginan untuk menjaga nama baik kepala pemerintahan, namun ada jeda panjang bagi Presiden Jokowi untuk menganalisis terlebih dahulu pasal tersebut sebelum diusulkan kembali, karena pasal tersebut sudah batal demi hukum di Mahkamah Konstitusi.
Dia mengingatkan jika pasal penghinaan presiden mau dihidupkan kembali dan direvisi ulang itu hak pemerintahan saat ini. Namun jika ada pro kontra jangan diarahkan kepada SBY sebagai presiden periode sebelumnya.


"Sebab pengajuan penghidupan dan revisi pasal ini didasari atas kemauan pemerintahan Jokowi, bukan pemerintahan SBY," tegasnya.
Boyke mencontohkan di era SBY ada demonstran yang menyamakan SBY dengan kerbau, namun para demonstran ditanggapi dengan tenang dan bijaksana. "Tak perlu jadi heboh dan sampai kebakaran jenggot takut pencitraan SBY rusak dan tercederai," sebutnya.


Begitupun sama, lanjutnya tidak usahlah pemerintah saat ini ketakutan yang berlebih dan kebakaran jenggot apabila ada demonstran yang mengkritik pemerintahan Joko Widodo. Sebab, di negara manapun yang namanya demonstran pasti ada, sebagai bentuk cek dan ricek serta koreksi pemerintah itu sendiri.


Boyke mengingatkan agar pasal penghinaan presiden diberlakukan kembali hanya untuk meneror dan membungkam hak-hak demokrasi dan hak-hak menyampaikan pendapat rakyat kepada pemerintah. Jika niat itu yang didasari maka Indonesia akan kembali ke zaman Orba di mana rakyat diteror dan dibungkam hak-hak sosial dan politiknya secara individu dan kelompok.

"Ingat rakyat Indonesia tidak buta dan juga tuli, mereka semua punya pikiran untuk menganalisa dan mengatakan mana emas dan mana kotoran," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar