Rabu, 05 Agustus 2015

Kejaksaan Tahan Mantan Direktur Keuangan TVRI

                Kantor Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jakarta, Kamis (12/2). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
JakartaCNN Indonesia -- Tim penyidik satuan tugas khusus Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Eddy Machmudi Efendi. Eddy ditahan terkait kasus dugaan korupsi dibalik pengadaan program Siap Siar TVRI tahun anggaran 2012.

"Kami telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka EM," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (5/8). pencuciam uang.

"Tentunya itu bergantung dari hasil penyidikan yang ada. Intinya kami terbuka bagi siapapun atau pihak manapun yang berkeberatan dengan upaya hukum yang kami lakukan,"

Penetapan Eddy sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat empat tersangka sebelumnya. Dalam kasus ini, Eddy punya andil selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek program siap siar yang anggarannya ditaksir mencapai Rp 47 miliar tersebut.

Empat orang yang terlebih dulu menyandang status tersangka adalah Dirut PT Viandra Production Mandra Naih, Dirut PT. Media Arts Image Iwan Chermawan, Pejabat pembuat komitmen Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Hendarmin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar