Senin, 10 Agustus 2015

Jakarta, Siep-Asso.News--Tersangka kasus suap OC Kaligis mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi keluhan Kaligis soal penyakit yang ia derita.

Dia melaporkan ke Presiden bahwa KPK tidak memfasilitasinya untuk berobat. Kaligis menulis sendiri surat tersebut di Rutan Guntur, Jakarta Selatan, Minggu 9 Agustus.

Dia juga bicara soal kesiapan kuasa hukumnya menghadapi sidang perdana praperadilan yang akan digelar hari ini. Kaligis menggugat penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kaligis merasa dirinya tidak ditangkap tapi diculik oleh oknum KPK. Karena itu, gugatan Kaligis ditunjukkan bukan kepada KPK secara institusi tapi oknum penyidik di lembaga antikorupsi itu. Dia juga sudah melaporkan masalah proses penangkapannya ke Badan Reserse Kriminal Polri.


Kaligis diduga terlibat menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Penangkapan Kaligis merupakan hasil pengembangan penyidik dari pemeriksaan tersangka lainnya.


Tersangka penerima suap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi hakim dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan. Tersangka penyuap pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias MYB alias Gerry.


Hasil pengembangan terhadap mereka, penyidik KPK kemudian menangkap Kaligis. KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus ini. Dua nama terakhir diduga sumber uang suap. Aturan KPK terhadap tahanan memang ketat. Tidak semua orang bisa menjenguk tahanan KPK. Keluarga pun hanya tertentu yang bisa menjenguk tahanan.

Artis Velove Vexia sempat kecewa karena tak diizinkan penyidik KPK menjenguk ayahnya OC Kaligis pada Jumat 17 Juli. KPK beralasan, OC dalam masa pengenalan lingkungan rutan dan masa isolasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar