Selasa, 04 Agustus 2015

Hakim PN Wamena Gugurkan Praperadilan Penangkapan Roby Pekey

Suasana sidang putusan praperadilan terhadap Polres Jayawijaya di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (4/8). Jubi/Islami
Wamena, Jubi – Pengadilan Negeri Wamena menggugurkan prapradilan terhadap Polres Jayawijaya tentang penangkapan dan juga pelumpuhan yang dilakukan kepada Roby Pekey yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di Wamena.

Keputusan yang dibacakan hakim tunggal pada prapradilan tersebut, Ottow S.G.T.P. Siagian, SH tersebut dituangkan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (4/8/2015).
Dalam putusan tersebut setelah masa sidang kurang lebih tujuh hari lamanya, hakim berkesimpulan menolak permohonan termohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara tersebut kepada termohon.
Usai persidangan, Ketua Koalisi Keadilan dan HAM Pegunungan Tengah Papua, Theo Hesegem menjelaskan, putusan hakim terebut adalah hal yang biasa yang diputuskan pengadilan.
Kami mengajukan praperadilan adalah suatu fungsi kontrol yang harus dilakukan masyarakat sipil, terkait dengan pelaksanaan penegakan hukum agar bisa bekerja dengan professional,” kata Theo Hesegem kepada wartawan.
Dirinya juga menjelaskan, diajukanya praperadilan ini agar Kepolisian lebih baik dan juga lebih merakyat, di mana praperadilan adalah suatu langkah maju sebagai fungsi kontrol dari masyarakat. Dirinya juga mengakui tidak kecewa dengan keputusan pengadilan.
Langkah kedepan kita akan mengajukan proses hukum lainya ke Komisi Yudisial dan mempertanyakan apakah keputusan pengadilan negeri Wamena itu benar apa tidak, kerena siapapun berhak untuk melakukan praperadilan dan juga KY dan kita lihat nantinya keputusan tersebut,” jelasnya.
Disisi lain Kapolres Jayawijaya, AKBP Semmy Ronny Thabaa saat dihubungi menjelaskan, usai adanya putusan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap yang diduga pelaku pencurian motor yaitu RP akan tetap dilanjutkan.
Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk segera melakukan penahanan terhadap RP yang dengan alasan kemanusiaan masih diperbolehkan dirawat di rumah sakit, setelah itu kami akan memeriksanya dengan status sebagai saksi dan jika alat bukti telah cukup baru dinaikan sebagai tersangka,” kata Kapolres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar