Selasa, 08 September 2015

Komisi II DPR Dengan KPU Bawaslu Hasilkan Empat Kesimpulan

Jakarta, Siep-Asso.News---Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu, di Jakarta, Senin (7/9) hasilkan empat kesimpulan rapat, yang di bacakan oleh Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman.
Kesimpulan Pertama, Komisi II DPR telah menerima pokok-pokok penjelasan KPU dan Bawaslu terkait Laporan Terakhir Tahapan Pilkada Serentak 2015, dalam penetapan calon di RDP 7 September 2015 ini.
“Komisi II DPR dapat memahami dengan catatan agar KPU melaksanakan tahapan secara konsisten berdasarkan Peraturan KPU yang telah dibuat KPU sendiri dengan Bawaslu dapat melakukan pengawasan Pilkada secara efektif dan akuntabel,”kata Rambe.
Kedua, berdasarkan penjelasan KPU tentang perincian pasangan calon yang memenuhi syarat sejumlah 789 pasangan calon. Calon dengan latar belakang pekerjaan yang harus mundur dari jabatan berdasarkan UU sejumlah 398 calon.
“Untuk itu Komisi II DPR meminta kepada KPU agar melengkapi data tersebut dengan segala proses yang sudah dilakukan KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya disampaikan kepada Komisi II DPR,”jelas Rambe.
Selanjutnya ketiga, Komisi II DPR meminta KPU selaku penyelenggara Pilkada 2015 untuk dapat menyelesaikan tentang tahapan pencalonan, penetapan pasangan calon, identifikasi permasalahan-permasalahan dalam penetapan pasangan calon, pelaksanaan pasca penetapan pasangan calon, sengketa Pilkada 2015, daftar dan data pemilih, dan Sistem Aplikasi agar dapat diselesaikan sebaik-baiknya. “Komisi II DPR mengharapkan penyelesaian sengketa pilkada tidak diselesaikan diluar koridor hukum,”terangnya.
Dan keempat, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu membuat surat edaran kepada jajarannya di semua tingkatan yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah agar KPU melakukan pencermatan ulang dan Bawaslu melakukan pengawasan ulang pelaksanaan verifikasi factual yang dilakukan KPU Provinsi, Kab/Kota baik terhadap calon perseorangan dan pemuktahiran data pemilih yang dianggap tidak di verifikasi sebagaimana peraturan PKPU tentang Verifikasi factual.
“Komisi II DPR akan meminta evaluasi verifikasi factual tersebut kepada KPU dan Bawaslu pada RDP berikutnya,”ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar