Senin, 23 November 2015

Divonis Lebih Ringan, Mantan Politisi PDIP Pilih Tak Banding



Mantan politisi PDI Perjuangan, Adriansyah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa kasus gratifikasi itu langsung menerima putusan pengadilan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Tito Suhud memutuskan bahwa Adriansyah terbukti menerima gratifikasi dari pengusaha PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat. Gratifikasi itu diberikan setelah Adriansyah melancarkan izin usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Memutuskan terdakwa Adriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua," ujar Tito di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Selain hukuman penjara, Adriansyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. 

Saat diminta hakim untuk menanggapi putusan itu, Adriansyah langsung menerima vonis tersebut. Dia mengakui kesalahan yang telah diperbuat.

"Setelah saya pertimbangkan dengan penasihat hukum, maka kami memutuskan menerima apa yang diputuskan bapak majelis hakim," ujar Adriansyah kepada majelis hakim di persidangan.

Di kesempatan yang sama, penasihat hukum Adriansyah, Bagus Sudarmono mengatakan putusan untuk menerima vonis didasari pada pembelaan pribadi terdakwa. Saat itu, Adriansyah telah menyatakan menyesal dengan perbuatannya. Oleh karena itu, apapun yang diputuskan oleh majelis hakim bakal diterima. 
"Ini putusan yang kami pikir sudah adil dan ideal dalam perkara ini. Kami sudah menyadari kesalahan dari terdakwa," ujar Bagus usai sidang.

Seperti diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengancam hukuman lima tahun penjara. Jaksa akan berpikir untuk mengajukan banding.

Jika jaksa mengajukan banding, Bagus menyatakan pihaknya juga akan mengajukan kontra memori banding.
Dalam dakwaannya, Adriansyah menerima uang dari Andrew Hidayat sebesar Rp1 miliar, US$ 50.000, dan 50.000 dolar Singapura. Maksud pemberian itu agar Adriansyah membantu pengurusan izin pertambangan. Andrew mengelola sejumlah perusahaan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

KPK menangkap Adriansyah di Swiss Belhotel Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 Wita pada 9 April 2015. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah. 

Di tempat terpisah, KPK juga menangkap Andrew Hidayat di sebuah hotel di wilayah Senayan, Jakarta. Penuntut umum menjerat Adriansyah dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar