Selasa, 20 Oktober 2015

Mantan Direktur Pertamina Divonis 5 Tahun Penjara


Suara Siep-Asso Satu Hati---Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo divonis lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Suroso ditemukan terbukti menerima uang sebesar USD190 ribu dari Direktur PT Soegih Interjaya (SI), Willy Sebastian Lim.

"Menyatakan terdakwa Suroso Atmomartoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Casmaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10/2015) malam.

Hakim menilai Suroso terbukti menyetujui pembelian TEL oleh PT Pertamina kepada Octel Innospec melalui agen tunggal TEL di Indonesia, PT SI sejumlah total 450 metrik ton dengan perubahan harga sebesar USD11,000 per metrik ton.



Suroso menyetujui asal ada pemberian fee sebesar USD500 per metrik ton. Pihak Innospec, yakni David P. Turner selaku sales and marketing Director of The Associated Octel Company Limited , Paul Jennings, dan Dennis J. Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selaku Regional Sales Director for Octel menyetujui dan lantas memberikan duit sejumlah USD190 ribu melalui Willy dan Muhammad Syakir, Direktur PT SI.

Dia juga mendapat fasilitas meninap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London sejumlah 899,16 Poundsterling agar terdakwa tetap melakukan pembelian TEL pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya.

Suroso terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang putusan ini, dua hakim melakukan dissenting opinion, kedua hakim yakni Alexander Marwata dan Hakim Sofialdi menginginkan Suroso dibebaskan. Sedang tiga hakim lainnya menyatakan Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.

Suroso diberatkan lantaran telah memperburuk citra Indonesia di mata internasional. Sementara diringankan lantaran pengabdiannya terhadap PT Pertamina (Persero), masih memiliki tanggungan keluarga dan belum menikmati hasil korupsi yang masih tersimpan di Bank UOB Singapura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar