Jakarta, Siep-Asso.News---Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi II DPR
dengan KPU dan Bawaslu, di Jakarta, Senin (7/9) hasilkan empat
kesimpulan rapat, yang di bacakan oleh Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul
Zaman.
Kesimpulan Pertama, Komisi II DPR telah
menerima pokok-pokok penjelasan KPU dan Bawaslu terkait Laporan Terakhir
Tahapan Pilkada Serentak 2015, dalam penetapan calon di RDP 7 September
2015 ini.
“Komisi II DPR dapat memahami dengan
catatan agar KPU melaksanakan tahapan secara konsisten berdasarkan
Peraturan KPU yang telah dibuat KPU sendiri dengan Bawaslu dapat
melakukan pengawasan Pilkada secara efektif dan akuntabel,”kata Rambe.
Kedua, berdasarkan penjelasan KPU tentang
perincian pasangan calon yang memenuhi syarat sejumlah 789 pasangan
calon. Calon dengan latar belakang pekerjaan yang harus mundur dari
jabatan berdasarkan UU sejumlah 398 calon.
“Untuk itu Komisi II DPR meminta kepada
KPU agar melengkapi data tersebut dengan segala proses yang sudah
dilakukan KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya disampaikan kepada Komisi II
DPR,”jelas Rambe.
Selanjutnya ketiga, Komisi II DPR meminta
KPU selaku penyelenggara Pilkada 2015 untuk dapat menyelesaikan tentang
tahapan pencalonan, penetapan pasangan calon, identifikasi
permasalahan-permasalahan dalam penetapan pasangan calon, pelaksanaan
pasca penetapan pasangan calon, sengketa Pilkada 2015, daftar dan data
pemilih, dan Sistem Aplikasi agar dapat diselesaikan sebaik-baiknya.
“Komisi II DPR mengharapkan penyelesaian sengketa pilkada tidak
diselesaikan diluar koridor hukum,”terangnya.
Dan keempat, Komisi II DPR meminta KPU dan
Bawaslu membuat surat edaran kepada jajarannya di semua tingkatan yang
menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah agar KPU melakukan pencermatan
ulang dan Bawaslu melakukan pengawasan ulang pelaksanaan verifikasi
factual yang dilakukan KPU Provinsi, Kab/Kota baik terhadap calon
perseorangan dan pemuktahiran data pemilih yang dianggap tidak di
verifikasi sebagaimana peraturan PKPU tentang Verifikasi factual.
“Komisi II DPR akan meminta evaluasi verifikasi factual tersebut kepada KPU dan Bawaslu pada RDP berikutnya,”ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar