Hari ini dikabarkan melalui media sosial milik AMP terkait Surat penolakan yang ditulis oleh Bapa Filep Karma atas tindakan NKRI dengan paksa untuk membebaska dari tahanan.
karma menolak semua bentuk apapuan tawaran dari NKRI untuk bebas dari tahanan sebelum masa waktu tahanannya habis dan beberapa alasan lainnya yang ia tuliskan dalam surat tersebut.
Ia menyatakan alasan yang jelas terkait surat penolakan tersebut. Dibawa ini adalah isi surat yang ditulis oleh bapa Filep Karma sendiri terkait bentuk penolakannya.
karma menolak semua bentuk apapuan tawaran dari NKRI untuk bebas dari tahanan sebelum masa waktu tahanannya habis dan beberapa alasan lainnya yang ia tuliskan dalam surat tersebut.
Ia menyatakan alasan yang jelas terkait surat penolakan tersebut. Dibawa ini adalah isi surat yang ditulis oleh bapa Filep Karma sendiri terkait bentuk penolakannya.
Jayapura, 13 agustus 2015
Kepada Yth; Saudara Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia
Republik Indonesia
Di-
J a k a r t a
Dengan hormat"
Dengan ini saya yang bertanda tangan di bawah Ini:
Nama : Filep Jacob Samuel Karma
Umur
: 55 Tahun
Status : Tahanan Politik OPM – 15 tahun
Alamat : Lembaga Pemasyarakatan Kelas II. A. Abepura
Di – Jayapura.
Menyatakan : Menolak
1. Remisi yang
diberikan sepanjang masa penawanan saya sejak 01/02 desember 2004 s/d 10 november 2019 oleh menteri Hukum dan hak azasi manusia republik indonesia, kepada saya.
2. Pemberian
grasi atau amnesti oleh presiden republik indo- Nesia, kepada saya.
Alasan penolakan:
1. Saya adalah
tawanan politik karena berideologi papua barat Merdeka, dan bukan pelaku tindak kriminal
2. Aksi saya pada
01 desember 2004, sudah sesuai dengan uu. No. 9.1945;
3. Uu no. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, di
dalamnya ada Klausul yang mengatur remisi yang sesuai bagi pelaku Tindak kriminal dan tidak tepat untuk pelaku politik.
4. Saya sebelum
dipenjara, sudah berkelakuan baik
5. Saya di tawan
dan dakwa serta dituntut dengan pasal Karet dalam kuhp yaitu pasal 104 s/d pasal 110
6. Saya sebagai
pelaku politik tidak mau didegradasikan sebagai Pelaku tindak kriminal lewat pemberian remisi, grasi dan Amnesti.
7. Merujuk kepada vonis/keputusan un working
group on Arbitrary detention tanggal 02 september 2011, yang Di siarkan tanggal 16 november 2011
8. Tawaran
remisi, pembebasan bersyarat, grasi dan amnesti yang selama ini ditawarkan oleh negara indonesia Tidak menunjukkan “itikad baik” dalam menyelesaikan Persoalan politik di papua tetapi semata hanya untuk Menghindari tekanan politik internasional dalam Persoalan papua dan untuk pencitraan pemerintah Indonesia di mata Masyarakat Internasional.
Maka saya mempunyai sikap “negara indonesia harus sadar telah melakukan kesalahan dalam proses hukum, Terhadap saya; dan harus memberikan bebas tanpa syarat Diikuti dengan rehabilitasi nama baik; termasuk juga Tawanan politik opm lainnya dan rms yang masih di Rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di indonesia maupun yang masuk dalam daftar Pencarian orang ( DPO).
Demikian kiranya maklum.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya Sampaikan terima kasih, shalom!
Hormat saya
TTD
Meterai 6000
Filep Jacob Samuel Karma
Tembusan: kepada Yth;
1. ULMWP sekretariat
2. Tapol Napol TPN/OPM
3. Panglima TPN/OPM
4. LSM HAM Nasional/Internasional
5. Aktivis Nasional/Internasional
6. Media Masa Nasional/Internasional
7. Tokoh Gereja Nasional/Internasional
8. Dan Pihak Terkait Lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar