Mantan politisi PDI Perjuangan,
Adriansyah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa kasus gratifikasi itu langsung menerima putusan
pengadilan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis
Hakim Tito Suhud memutuskan bahwa Adriansyah terbukti menerima gratifikasi dari
pengusaha PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat. Gratifikasi itu diberikan
setelah Adriansyah melancarkan izin usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Memutuskan terdakwa Adriansyah
telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua," ujar Tito
di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Selain hukuman penjara, Adriansyah
juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan
kurungan.
Saat diminta hakim untuk menanggapi
putusan itu, Adriansyah langsung menerima vonis tersebut. Dia mengakui
kesalahan yang telah diperbuat.
"Setelah saya pertimbangkan
dengan penasihat hukum, maka kami memutuskan menerima apa yang diputuskan bapak
majelis hakim," ujar Adriansyah kepada majelis hakim di persidangan.
Di kesempatan yang sama, penasihat
hukum Adriansyah, Bagus Sudarmono mengatakan putusan untuk menerima vonis
didasari pada pembelaan pribadi terdakwa. Saat itu, Adriansyah telah menyatakan
menyesal dengan perbuatannya. Oleh karena itu, apapun yang diputuskan oleh
majelis hakim bakal diterima.
"Ini putusan yang kami pikir
sudah adil dan ideal dalam perkara ini. Kami sudah menyadari kesalahan dari
terdakwa," ujar Bagus usai sidang.
Seperti diketahui, putusan hakim
tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengancam hukuman lima tahun
penjara. Jaksa akan berpikir untuk mengajukan banding.
Jika jaksa mengajukan banding, Bagus
menyatakan pihaknya juga akan mengajukan kontra memori banding.
Dalam dakwaannya, Adriansyah
menerima uang dari Andrew Hidayat sebesar Rp1 miliar, US$ 50.000, dan
50.000 dolar Singapura. Maksud pemberian itu agar Adriansyah membantu
pengurusan izin pertambangan. Andrew mengelola sejumlah perusahaan tambang
di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
KPK menangkap Adriansyah di Swiss
Belhotel Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 Wita pada 9 April 2015. Dalam
operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam
pecahan dollar Singapura dan rupiah.
Di tempat terpisah, KPK juga
menangkap Andrew Hidayat di sebuah hotel di wilayah Senayan,
Jakarta. Penuntut umum menjerat Adriansyah dengan Pasal 11 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar